Daftar Pembaruan dan Perbaikan Dapodik

 A. Daftar Pembaruan dan Perbaikan

1. [Pembaruan] Penyesuaian aplikasi setelah penggabungan antara Dapo PAUD-Dikmas dan Dapodikdasmen.

2. [Pembaruan] Penambahan data rinci PAUD khusus untuk jenjang PAUD.

3. [Pembaruan] Penambahan layanan dilayani untuk jenjang PKBM dan SKB.

4. [Pembaruan] Penambahan tabulasi sertifikasi PD pada data rinci peserta didik.

5. [Pembaruan] Penambahan referensi status desa berdasarkan Kepmendikbud Nomor 580/P/2020.

6. [Pembaruan] Penambahan fitur tarik data pada proses sinkronisasi guna menurunkan semua perubahan yang terjadi hanya pada data yang berada di server.

7. [Pembaruan] Penambahan metode penarikan data pada API web service.

8. [Pembaruan] Penambahan atribut tanggal mulai dan tanggal selesai pada isian rombongan belajar untuk PKBM dan SKB.

9. [Pembaruan] Penambahan security pada aplikasi.

10. [Pembaruan] Integrasi output data hasil PPDB daerah.

11. [Pembaruan] Kelulusan bersama pada tingkat akhir untuk kelas 6, 9, 12 dan 13.

12. [Pembaruan] Generate ulang kode registrasi sekolah untuk jenjang PAUD.

13. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengisi e-form kesiapan satuan pendidikan.

14. [Perbaikan] perubahan instrumen sanitasi sesuai target SDGs.

15. [Perbaikan] Penonaktifan kurikulum 2006 (KTSP) dan wajib menggunakan kurikulum 2013. Bagi SMK wajib menggunakan kurikulum 2013 REV.

16. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis perekaman GTK untuk pertama kali dikelola oleh Pusdatin.

17. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pembuatan/perubahan akun GTK untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB.

18. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK tingkat 10 wajib memilih jurusan kompetensi keahlian.

19. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK yang diperkenankan membuka kelas terbuka hanya pada tingkat 12 saja.

20. [Perbaikan] Perbaikan validasi pada GUI pada saat mengeluarkan siswa yang aktif.

21. [Perbaikan] Perbaikan pengisian rombongan belajar praktik pada jenjang SMK.

22. [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada peserta didik.

23. [Perbaikan] Perbaikan fitur ubah pada ruang praktik kerja/bengkel pada jenjang SMK.

24. [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada GTK.

25. [Perbaikan] Penyesuaian formulir pada halaman registrasi.

26. [Perbaikan] Penutupan isian akreditasi prodi pada jenjang SMK.

27. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan bangunan.

 

28. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan ruang.

29. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian riwayat pendidikan formal kualifikasi S1 pada GTK.

B. Deskripsi Pembaruan dan Perbaikan

1) Penyesuaian Aplikasi setelah Penggabungan antara Dapodik PAUD- Dikmas dan Dapodik Dikdasmen

Dengan terbitnya Permendikbud No. 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, salah satu poin yang perlu digarisbawahi yaitu tentang bergabungnya Ditjen Dikdasmen dengan Ditjen PAUD-Dikmas. Dari penggabungan tersebut, Aplikasi Dapodik dengan Dapo PAUD-Dikmas mengalami penyesuaian. Saat ini aplikasi tersebut dijadikan satu untuk semua satuan pendidikan di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Kesetaraan.

2) Penambahan Data Rinci PAUD Khusus untuk Jenjang PAUD

Penambahan tabulasi ini ditambahkan karena menyesuaikan dengan jenjang PAUD.


3) Penambahan Layanan dilayani untuk Jenjang PKBM dan SKB

Proses penambahannya yaitu dengan cara:

a) Klik tombol tambah
b) Pilih data layanan yang dilayani


c) Cari jurusan dengan cara ketikkan kata kunci lalu klik enter.
d) Isi form edit program layanan dilayani yang terdapat di sebelah kanan jendela.
e) Program Layanan Dilayani berhasil ditambahkan.

4) Penambahan Tabulasi Sertifikasi PD pada Data Rinci Peserta Didik

Uji Kompetensi merupakan bagian dari penilaian yang khas dari SMK. Uji Kompetensi ini merupakan penilaian terhadap pencapaian siswa terkait kualifikasi jenjang dua dan tiga pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dilaksanakan oleh SMK. Salah satu mekanisme uji kompetensi pada SMK adalah melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP SMK) yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam pelaksanaannya, BNSP memberikan lisensi kepada LSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. Proses pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan melalui LSP SMK merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian bagi pemerintah, sebab siswa-siswi yang lulus dari SMK yang mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki agar dapat bersaing di dunia kerja. Dengan begitu Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan sertifikasi tersebut yang kami tambahkan melalui tabulasi sertifikasi di data rinci peserta didik.
Isiannya sebagai berikut:

a) Jenis sertifikasi: diisi dengan pilihan sertifikat industri
b) Bidang studi: diisi sesuai dengan bidang studi yang sesuai dengan jurusan peserta didik.
c) Nomor sertifikat: diisi dengan nomor yang tercantum pada sertifikat.
d) Tanggal sertifikat: diisi dengan tanggal penerbitan sertifikat.
e) Tanggal habis masa berlaku: diisi dengan tanggal habis masa berlaku sertifikat.
f) Nomor peserta sertifikasi: diisi dengan nomor peserta yang tertera pada sertifikat.
g) Kode lembaga sertifikasi: diisi dengan kode lembaga yang mengeluarkan sertifikat.
 
5) Penambahan Referensi Status Desa Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 580/P/2020
 

Referensi desa ini ditambahkan menyesuaikan dengan peraturan terbaru yaitu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis. Yang selanjutnya disebut daerah khusus sebagaimana yang tercantum pada lampiran di dalam peraturan tersebut.


6) Penambahan Fitur Tarik Data pada Proses Sinkronisasi Guna Menurunkan Semua Perubahan yang Terjadi Hanya pada Data yang Berada di Server
Pada Aplikasi Dapodik versi 2021, terdapat penambahan pilihan proses pengiriman data. Selain metode sinkronisasi juga terdapat metode tarik data. Perbedaannya adalah:
a) Tarik data: proses pengiriman data satu arah dimana hanya akan menurunkan data yang mengalami perubahan yang terdapat di server saja. Proses ini tidak akan mengirimkan data yang mengalami perubahan di lokal (Aplikasi Dapodik) ke server. Data invalid yang terdapat di validasi lokal tidak akan berpengaruh terhadap proses tarik data ini.
b) Sinkronisasi: proses pengiriman data dua arah yang akan menurunkan data yang mengalami perubahan di server dan akan mengirimkan data yang mengalami perubahan di lokal ke server. Jika ada data yang invalid saat validasi lokal, proses sinkronisasi tidak dapat dilanjutkan.
Untuk melakukan tarik data, pastikan peran pengguna yang dipilih ada kepala sekolah. Jika ditemukan ada data yang invalid dan warning, sistem akan otomatis mendeteksi proses tarik data. Klik tombol Ya untuk melanjutkan.

Selanjutnya akan tampil laman tarik data. Klik tombol Tarik Data untuk melanjutkan proses ini. Jika sukses, akan tampil progres tarik data ini di atas jendela dengan keterangan tombol Sedang Proses.
Jika proses tarik data sudah selesai, akan tampil waktu yang dibutuhkan untuk melakukan proses tarik data tersebut. Contoh tampilannya sebagai berikut di bawah. Setelah itu akan tampil tabel data yang mengalami perubahan dari server ke lokal (Aplikasi Dapodik).
Link :  https://www.caraebit.com/2021/08/daftar-pembaruan-dan-perbaikan-dapodik.html

Lebih baru Lebih lama